Mauser dan Revolver Dipakai Sunendi Berburu Badak Jawa
Kabar mengejutkan terungkap dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Terdakwa utama, Sunendi alias Nendi, diketahui menggunakan senjata api jenis Mauser dan sebuah revolver dalam aksi keji ini. Penggunaan senjata mematikan ini menunjukkan betapa terorganisirnya kelompok pemburu liar tersebut dalam mengancam keberadaan satwa langka yang sangat dilindungi.
Penemuan kedua jenis senjata api ini menjadi bukti kunci dalam persidangan. Mauser, senapan laras panjang yang dikenal akurat, dan revolver, pistol genggam, adalah kombinasi mematikan untuk perburuan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa senjata tersebut diperoleh Sunendi dari pasar gelap, menandakan adanya jaringan ilegal yang lebih luas.
Penggunaan senjata api canggih seperti Mauser menunjukkan profesionalisme para pemburu. Mereka tidak ragu menggunakan alat yang berbahaya untuk menewaskan badak, demi mengambil culanya yang bernilai tinggi di pasar gelap. Perburuan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023, mengakibatkan hilangnya setidaknya enam ekor Badak Jawa yang sangat berharga.
Perburuan Badak Jawa adalah kejahatan serius yang mengancam kepunahan salah satu spesies badak paling langka di dunia. Populasi Badak Jawa di TNUK sangat kritis, dan setiap kehilangan individu badak memiliki dampak besar pada kelangsungan hidup spesies tersebut. Oleh karena itu, penangkapan Sunendi dan penyitaan senjatanya adalah langkah vital.
Pihak berwenang, termasuk Polda Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah bekerja sama intensif untuk membongkar jaringan ini. Penyelidikan yang memakan waktu hampir setahun ini berhasil mengidentifikasi Sunendi sebagai pemimpin jaringan pemburu liar yang beroperasi di TNUK.
Selain senjata api, barang bukti lain seperti tengkorak dan tulang belulang badak juga disita, memperkuat dakwaan terhadap Sunendi. Cula badak hasil perburuan ini diketahui diperdagangkan dengan harga fantastis, mencapai ratusan juta rupiah per biji, yang menjadi motif utama di balik aksi keji ini.
Sunendi telah divonis 12 tahun penjara dan denda atas kejahatannya. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku perburuan liar lainnya. Ini juga mengirimkan pesan kuat bahwa Indonesia serius dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.