Polisi Menangkap Pria Pelaku Pelecehan Siswi di Semarang
Kepolisian Kota Semarang berhasil menangkap seorang pria yang menjadi Pelaku Pelecehan terhadap siswi di wilayah tersebut. Penangkapan ini menyusul laporan yang diterima dari korban dan pihak keluarga, yang menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan seksual, terutama yang menargetkan anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya Pelaku Pelecehan yang bisa mengintai di mana saja dan urgensi perlindungan bagi anak-anak.
Insiden pelecehan ini terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah jalan sepi yang biasa dilewati siswi pulang sekolah di daerah Genuk, Semarang. Korban, seorang siswi SMP berusia 14 tahun, sedang berjalan kaki sendirian ketika didekati oleh terduga pelaku. Menurut keterangan korban kepada polisi, Pelaku Pelecehan tersebut melakukan tindakan tidak senonoh sebelum akhirnya korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan. Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan kekhawatiran di kalangan orang tua.
Setelah menerima laporan pada hari Jumat, 16 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang segera melakukan penyelidikan intensif. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban dan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga Pelaku Pelecehan tersebut.
Pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku berinisial R (35) berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Pedurungan, Semarang, tanpa perlawanan berarti. R saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan modus operandi yang digunakan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Adi Setyawan, dalam konferensi pers pada Minggu, 18 Mei 2025, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas dan tidak akan memberikan ruang bagi Pelaku Pelecehan anak. “Kami akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang memadai dan pelaku menerima hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Adi Setyawan. Kasus ini kembali menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan, terutama bagi anak-anak.