FAKTA JATENG

Loading

Predator Seks Modus Kenalan di Sosmed Ditangkap, Jepara

Predator Seks Modus Kenalan di Sosmed Ditangkap, Jepara

Fenomena kejahatan siber, terutama yang menyasar anak di bawah umur, semakin meresahkan masyarakat. Di Jepara, seorang predator seks yang menggunakan modus kenalan melalui media sosial berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan remaja tentang bahaya interaksi di dunia maya serta pentingnya kewaspadaan terhadap individu yang memiliki niat jahat.

Terungkapnya kasus predator seks ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga dengan perilaku anaknya yang berusia 14 tahun. Korban, seorang siswi SMP, diketahui sering berkomunikasi dengan seorang pria dewasa yang baru dikenalnya melalui platform media sosial. Setelah diselidiki lebih lanjut, terkuak bahwa pria tersebut, berinisial RK (32 tahun), telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban setelah berhasil membujuknya untuk bertemu secara langsung.

Peristiwa miris ini terjadi pada hari Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 15:00 WIB. Pelaku RK, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, menjemput korban di dekat sekolahnya setelah berkomunikasi intens melalui pesan singkat di media sosial. Korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan yang terletak di luar kota Jepara, di mana tindakan kejahatan tersebut dilakukan. Setelah kejadian, korban merasa ketakutan dan akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada hari Selasa, 3 Juni 2025, pagi. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari korban dan bukti komunikasi di media sosial, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap RK di kediamannya pada hari yang sama, sekitar pukul 19:00 WIB. Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, AKP Aris Pratama, dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 11:00 WIB, menyatakan, “Kami mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial. Predator seks seringkali menggunakan platform ini untuk mencari korban.” Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan di dunia maya.