FAKTA JATENG

Loading

Pria Kepergok Mencuri Tabung Gas Warga di Makassar

Pria Kepergok Mencuri Tabung Gas Warga di Makassar

Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, harus berhadapan dengan hukum setelah kepergok mencuri tabung gas elpiji milik warga. Insiden ini terjadi di siang bolong, menunjukkan keberanian pelaku yang berakhir nahas karena aksi kriminalnya tercium oleh warga sekitar. Kejadian kepergok mencuri ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.

Peristiwa kepergok mencuri ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Pelaku, yang belakangan diketahui berinisial HR (38), mencoba membawa kabur satu unit tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari teras sebuah rumah warga. Rumah tersebut diketahui milik Ibu Fatmawati (45) yang saat itu sedang berada di dalam rumah dan tidak menyadari aksi pelaku.

Kronologi penangkapan bermula ketika seorang tetangga korban, Bapak Anwar (50), melihat gerak-gerik mencurigakan HR yang tengah mengangkat tabung gas dari teras rumah Ibu Fatmawati. Bapak Anwar yang curiga kemudian meneriaki pelaku. Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang dengan cepat keluar rumah. HR yang panik mencoba melarikan diri dengan membawa tabung gas tersebut, namun karena aksinya sudah kepergok mencuri, ia tak bisa berkutik saat puluhan warga mengepungnya.

Tanpa menunggu lama, warga kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti tabung gas elpiji. Tidak lama berselang, personel Kepolisian Sektor Tamalanrea tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Kapolsek Tamalanrea, Kompol Ahmad Dhani, membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi tindakan cepat warga. “Pelaku dan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kg sudah kami amankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ahmad Dhani saat memberikan keterangan pada Jumat pagi, 23 Mei 2025.

Pelaku HR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kewaspadaan dan kepedulian warga dapat membantu mencegah serta mengungkap tindak kejahatan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal.