Pria Pencuri Celana Dalam Tertangkap CCTV di Semarang
Sebuah insiden tak biasa terjadi di Semarang ketika seorang pria pencuri celana dalam berhasil diidentifikasi dan ditangkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV). Kejadian ini menimbulkan keheranan di kalangan warga, sekaligus menjadi bukti betapa efektifnya teknologi pengawasan dalam mengungkap tindak kriminalitas, bahkan yang terlihat sepele sekalipun. Pelaku, yang berinisial AR (30), ditangkap pada hari Rabu, 28 Mei 2025, di kediamannya di kawasan Semarang Barat.
Insiden pencurian ini bermula dari laporan beberapa warga di salah satu kompleks perumahan di wilayah Ngaliyan, Semarang, yang merasa resah karena sering kehilangan pakaian dalam yang sedang dijemur. Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Bapak Slamet Riyadi (55), menjelaskan bahwa kejadian ini sudah berlangsung selama beberapa minggu terakhir dan membuat warga, khususnya ibu-ibu, merasa tidak nyaman. “Awalnya kami tidak terlalu memperhatikan, tapi setelah beberapa kali terjadi dan korbannya berbeda-beda, kami mulai curiga dan berinisiatif memasang CCTV di beberapa titik strategis,” ujar Bapak Slamet saat diwawancarai pada Kamis, 29 Mei 2025.
Rekaman CCTV akhirnya membuahkan hasil. Pada rekaman tanggal 27 Mei 2025 dini hari, terlihat jelas seorang pria pencuri yang mengendap-endap masuk ke area jemuran dan dengan cepat mengambil beberapa helai pakaian dalam sebelum menghilang. Dengan bukti visual yang kuat ini, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan. Berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam menelusuri informasi dan berkoordinasi dengan ketua RT, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Tanpa membuang waktu, tim kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Danang Kurniawan, S.H., segera meluncur ke alamat pelaku. AR, sang pria pencuri, tidak menyangka akan ditangkap dan terkejut saat polisi mendatanginya. Dari penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah pakaian dalam wanita yang diduga hasil curian, sesuai dengan yang terlihat di rekaman CCTV. AR kini telah ditahan di Mapolsek Ngaliyan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasus ini, meskipun tergolong unik, menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari pengawasan, terutama dengan adanya teknologi CCTV yang semakin canggih.