FAKTA JATENG

Loading

Tragis! Orang Tua Tega Buang Bayi Dalam Sumur, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jepara

Tragis! Orang Tua Tega Buang Bayi Dalam Sumur, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jepara

JEPARA – Warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki di dalam sumur pada Minggu (11/5/2025) pagi. Bayi malang yang diperkirakan baru berusia beberapa hari itu ditemukan oleh seorang petani yang hendak mengambil air di sumur tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian Resor Jepara, pelaku yang tak lain adalah orang tua kandung bayi tersebut berhasil ditangkap pada Senin (12/5/2025). Kasus buang bayi ini sontak menimbulkan kemarahan dan kesedihan di tengah masyarakat.

Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Selasa (13/5/2025) siang, mengungkapkan bahwa pelaku buang bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri, seorang wanita berinisial SR (23 tahun), dan ayah kandungnya, seorang pria berinisial AG (25 tahun). Keduanya merupakan warga desa setempat. Penangkapan pelaku dilakukan di kediaman mereka setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku buang bayi ini diduga karena malu dan panik atas kelahiran bayi tersebut di luar pernikahan. Mereka kemudian dengan tega merencanakan dan melakukan tindakan buang bayi tersebut ke dalam sumur yang terletak di area persawahan yang tidak jauh dari rumah mereka. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat tenggelam dan kedinginan. Tim forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini Jepara telah melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi tersebut.

AKBP Arif Budiman menyampaikan keprihatinannya atas kasus buang bayi yang sangat tragis ini. “Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan melanggar hukum. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pembunuhan anak dan atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk lebih bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan mencari solusi yang lebih baik jika menghadapi masalah kehamilan di luar nikah, seperti berkonsultasi dengan keluarga atau pihak berwenang. Kasus buang bayi ini menjadi pelajaran pahit dan diharapkan tidak terulang kembali di wilayah Jepara maupun daerah lainnya. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga nilai-nilai agama dan norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat.